MoU POSBAKUM

Profil Pengadilan

Penelusuran Perkara

Publik dapat melakukan penelusuran perkara dan jadwal sidang pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Elektronik Perkara Perdata

Publik dapat mengakses pelayanan administrasi perkara Perdata secara elektronik

Elektronik Perkara Pidana

Publik dapat mengakses pelayanan administrasi perkara Pidana secara elektronik

Penelusuran Direktori Putusan

Publik dapat mengakses salinan elektronik terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Elektronik Surat Keterangan

Publik dapat mengakses pelayanan permohonan surat keterangan secara elektronik

Penelusuran Dokumen Hukum

Publik dapat mengakses dokumentasi seluruh peraturan dan informasi hukum

Permohonan Informasi

Publik berhak dan dapat menyampaikan permohonan informasi pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pelaporan dan Pengaduan Aspirasi

Publik dapat menyampaikan aspirasi dan laporan terhadap pelayanan publik Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Pengaduan Pelanggaran Kode Etik

Publik dapat melakukan pelaporan terhadap tindak pelanggaran kode etik yang terjadi pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA

  1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk umum;
  2. Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan untuk memasuki ruang sidang;
  3. Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat (jika dikuasakan kepada Advokat);
  4. Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai melalui mediasi. Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan Pengadilan atau dari luar (sesuai PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016);
  5. Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, namun jika tidak tercapai kesepakatan damai maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;
  6. Apabila tidak ada perubahan acara maka dilanjutkan dengan jawaban (berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi) dari tergugat;
  7. Apabila ada, gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;
  8. Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
  9. Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
  10. Sebelum pembuktian, ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);
  11. Pembuktian dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
  12. Pembuktian dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
  13. Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (tempat objek sengketa);
  14. Kesimpulan dari masing-masing pihak;
  15. Musyawarah oleh Majelis Hakim;
  16. Pembacaan Putusan Majelis Hakim. Isi putusan dapat berupa gugatan dikabulkan (seluruhnya atau sebagian), gugatan ditolak, atau gugatan tidak dapat diterima;

 

UPAYA HUKUM

 1. UPAYA HUKUM BIASA

  1. Perlawanan (Verzet)

    Verzet adalah upaya hukum perdata terhadap putusan yang dijatuhkan pengadilan terhadap putusan tanpa hadirnya pihak tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet diatur dalam Pasal 125 ayat (3) jo. Pasal 129 HIR dan Pasal 149 ayat (3) jo. Pasal 153 Rbg. Perlawanan ini pada prinsipnya disediakan bagi pihak tergugat yang dikalahkan.

    Selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 253 KUHAP, pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 KUHAP untuk menentukan apabila:

    • Perlawanan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan verstek diterima tergugat;
    • Jika putusan verstek itu tidak diberitahukan ke tergugat, perlawanan masih dapat diajukan sampai hari ke-8 setelah teguran untuk melaksanakan putusan verstek itu;
    • Atau apabila tergugat tidak datang menghadap ketika ditegur, perlawanan tergugat dapat diajukan sampai hari ke–8 sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua dalam Pasal 197 HIR;
    • Perlawanan terhadap putusan verstek diajukan seperti mengajukan surat gugatan biasa;
    • Ketika perlawanan telah diajukan maka tertundalah putusan verstek dijalankan.

 

  1. Banding (Pasal 67 KUHAP)

    Banding adalah upaya dari salah satu pihak baik pihak penggugat atau tergugat yang tidak menerima suatu putusan pengadilan karena merasa hak-haknya terserang oleh akibat adanya putusan itu.

    Banding harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan, apabila para pihak hadir pada saat putusan diucapkan oleh majelis hakim, atau 14 hari sejak pemberitahuan putusan apabila para pihak tidak hadir saat putusan dibacakan. Namun perlu dicatat, apabila putusan yang diucapkan itu di luar kehadiran tergugat (putusan verstek), maka tidak dapat dimohonkan banding, melainkan perlawanan (verzet).

    Dalam permohonan banding, pembuatan memori banding tidak diwajibkan. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 39K/Sip/1973 tertanggal 11 September 1975 menyebutkan kaidah hukum memori banding dapat diajukan selama perkara belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Undang-undang tidak menentukan batas waktu untuk itu.

  2. Kasasi (Pasal 244 KUHAP)

    Kasasi merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Tugas Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi adalah menguji putusan pengadilan sebelumnya tentang sudah tepat atau tidaknya penerapan hukum yang dilakukan terhadap kasus yang bersangkutan yang duduk perkaranya telah ditetapkan oleh pengadilan sebelumnya.

    Tenggang waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan atau penetapan Pengadilan Tinggi disampaikan kepada yang bersangkutan, serta 14 hari terhitung sejak menyatakan kasasi, pemohon wajib menyerahkan memori kasasi.

    Berbeda dengan banding yang tidak mewajibkan pemohon dalam pembuatan memori banding, memori kasasi adalah kewajiban bagi pemohon kasasi untuk diserahkan. Artinya, apabila memori kasasi itu tidak dibuat, permohonan kasasi akan ditolak.

    Untuk melakukan kasasi, harus ada alasan yang dapat digunakan sebagai dasar kasasi yaitu bahwa putusan atau penetapan pengadilan:

    • tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
    • salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
    • lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

    Dengan demikian, yang diperiksa di tingkat kasasi tidaklah lagi tentang duduk perkaranya melainkan tentang hukumnya, sehingga tentang terbukti atau tidaknya peristiwa tidak akan diperiksa..

2. UPAYA HUKUM LUAR BIASA

  1. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

    Perlawanan pihak ketiga atau derden verzet adalah suatu perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tadinya tidak ada sangkut pautnya dengan perkara, namun mengalami kerugian akibat putusan perkara tersebut.

    Derden verzet atas sita jaminan dapat diajukan pemilik selama perkaranya belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu untuk dikabulkannya perlawanan pihak ketiga diperlukan adanya kepentingan pihak ketiga dan secara nyata hak pihak ketiga telah dirugikan.

  2. Peninjauan Kembali

    Peninjauan kembali adalah upaya untuk memeriksa dan mementahkan kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna membatalkannya. Permohonan peninjauan kembali tidak menghalangi jalannya eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan dapat diajukan hanya 1 kali, serta dapat dicabut selama belum diputus. Jika sudah dicabut maka permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi.

    Permohonan peninjauan kembali atas putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan:

    1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
    2. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
    3. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
    4. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
    5. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
    6. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

    Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan di atas adalah 180 hari untuk:

    • yang disebut pada poin i sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat yang harus dibuktikan secara tertulis hari dan tanggal diketahuinya atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang beperkara;
    • yang disebut pada poin ii sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    • yang disebut pada poin iii, iv, dan vi sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang beperkara;
    • yang tersebut pada poin v sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

Selamat datang di Website Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Jaga selalu Protokol Kesehatan

×