Panggilan Menghadiri Persidangan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PN.SPN




Seleksi dilaksanakan secara terbuka, objektif, transparan, dan berbasis kemampuan (kompetensi) untuk memperoleh penyedia layanan Pos Bantuan Hukum yang profesional dan berintegritas di Pengadilan Negeri Sungai Penuh
Penetapan dan Pengumuman Hasil Akhir
Peserta dengan nilai terbaik dan telah melakukan tahapan ujian yang akan ditetapkan sebagai Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (PosBakum) di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Hasil akhir seleksi diumumkan secara terbuka dan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Administrasi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 15 Desember 2025, berikut diumumkan lembaga bantuan hukum yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
| Lihat Pengumuman |
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 152/KPN.W5-U4/SK.OT1.1/XII/2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dengan ini panitia akan melaksanakan seleksi lembaga pemberi layanan POSBAKUM untuk Tahun Anggaran 2026.
| Lihat Pengumuman |




