Articles in Category: Berita

Sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2026

on Kamis, 23 Juli 2026. Posted in Berita

Acara sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi kewenangan pemaafan hakim dalam sistem peradilan pidana, guna mewujudkan keadilan hukum yang berhati nurani dan proporsional.

Agenda dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan (reward) kepada Hakim dan Aparatur periode Juli 2026 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja berintegritas.

Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulanan

on Kamis, 23 Juli 2026. Posted in Berita

Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bulan Juli 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Sungai Penuh.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Sungai Penuh dan dihadiri oleh jajaran Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta seluruh Keluarga besar pengadilan.

Rapat rutin bulanan ini bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian program kerja, mengevaluasi kinerja dan kualitas pelayanan publik, serta mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun administratif yang dihadapi selama bulan Juli 2026.

Melalui rapat Monev ini, PN Sungai Penuh menyusun langkah strategis dan solusi konkret atas kendala operasional, sekaligus menetapkan target kinerja yang lebih optimal untuk bulan mendatang.

Focus Group Discussion (FGD) Tentang Ketentuan KUHAP

on Selasa, 14 Juli 2026. Posted in Berita

Dalam rangka menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), yang dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh.

Fokus pelaksanaan FGD ini membahas tentang:

    • Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
    • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
    • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Dengan terlaksananya diskusi ini, ketiga instansi tersebut berkomitmen untuk terus meningkatkan komunikasi intensif demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan serta pelayanan prima bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Sinergi antarlembaga ini dinilai sangat krusial agar penerapan undang-undang dan aturan teknis yang baru di lapangan dapat berjalan selaras, mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan, hingga proses pembinaan warga binaan.

Eksekusi Perkara

on Senin, 13 Juli 2026. Posted in Berita

Sengketa lahan yang berujung pada penutupan akses ibadah resmi bergulir ke ranah hukum. Sejumlah warga selaku Penggugat melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Para Tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, menyusul pemagaran sepihak atas jalan menuju Masjid Nur Hidayah.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 ketika Para Penggugat sepakat menjual sebagian tanah mereka pada Objek Perkara I untuk dijadikan akses jalan jemaah menuju masjid. Namun, tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat, Para Tergugat secara tiba-tiba menutup jalan tersebut menggunakan pagar besi serta mengklaim sepihak kepemilikan lahan. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh, namun menemui jalan buntu karena pihak Tergugat tetap bersikeras atas klaimnya.

Dalam berkas gugatannya, Para Penggugat menyatakan tindakan pemagaran tersebut sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad). Perkara ini bergulir dari tingkat I (Pertama), Banding sampai dengan Kasasi. Pada Akhirnya Putusan yang dieksekusi adalah Putusan Banding.

Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan / KIMWASMAT

on Senin, 29 Juni 2026. Posted in Berita

Pengadilan Negeri Sungai Penuh melaksanakan kegiatan Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh. Kegiatan ini merupakan agenda penting yang bertujuan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dieksekusi dengan baik, serta untuk mengawasi proses pembinaan para warga binaan pemasyarakatan.

Mediasi Perkara

on Selasa, 23 Juni 2026. Posted in Berita

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sungai Penuh, proses mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara dalam Perkara Nomor 27/Pdt.G/2026/PN.Spn akhirnya membuahkan hasil kesepakatan damai. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran kesabaran, objektivitas, dan keahlian komunikasi yang ditunjukkan oleh Hakim Mediator, Ibk. Jessyca Fatmawaty Hutagalung, S.H.

Proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif tersebut berhasil menjembatani perbedaan pendapat dan kepentingan yang semula memisahkan kedua belah pihak. Lewat pendekatan yang persuasif dan berimbang, Ibu Jessyca Fatmawaty Hutagalung, S.H., selaku Hakim Mediator mampu mengarahkan diskusi hingga mencapai titik temu yang disepakati dan melegakan bagi semua pihak yang terlibat.

Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata dari komitment institusi peradilan dalam mengutamakan penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memulihkan hubungan baik di antara pihak-pihak yang berperkara (win-win solution).

Eksekusi Perkara

on Senin, 25 Mei 2026. Posted in Berita

Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara resmi melaksanakan eksekusi riil terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Koto Iman (dulu Kecamatan Danau Kerinci sekarang Kecamatan Tanah Cogok), Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Spn jo Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Spn. Jalannya proses pengosongan dan penyerahan objek sengketa tersebut dipimpin oleh tim Juru Sita PN Sungai Penuh dengan didampingi langsung oleh personel pengamanan dari Polres Kerinci.

"Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kehadiran personel Polres Kerinci di lokasi adalah untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum," ujar perwakilan pihak otoritas di lapangan. Berkat pengamanan ketat dan pendekatan humanis dari pihak Polres Kerinci bersama aparat terkait, proses pembacaan penetapan eksekusi hingga penyerahan objek eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak termohon. Kini, hak penguasaan fisik tanah objek eksekusi tersebut telah resmi beralih sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekus

Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai)

on Senin, 27 April 2026. Posted in Berita

Dalam rangka memperkuat pemahaman teknis dan administratif terkait proses peradilan, jajaran Pimpinan,Hakim dan staf teknis Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode ke-15 secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana.

Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice

on Jumat, 13 Maret 2026. Posted in Berita

Dalam upaya memperkuat akses keadilan yang lebih humanis, Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara aktif melaksanakan sosialisasi Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan hukum setempat

Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Maret Tahun 2026

on Jumat, 13 Maret 2026. Posted in Berita

Bertempat di Ruang Sidang Utama, jajaran pimpinan pengadilan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bulanan pada Jumat, 13 Maret 2026. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan dan dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh aparatur peradilan untuk membedah capaian performa selama bulan ketiga di tahun ini.

Penekanan Integritas dan Kedisiplinan dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa kinerja yang tinggi harus dibarengi dengan integritas yang tak tergoyahkan. Beliau mengingatkan seluruh jajaran untuk mematuhi Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 terkait kedisiplinan dan pengawasan atasan langsung.