Eksekusi Perkara
Sengketa lahan yang berujung pada penutupan akses ibadah resmi bergulir ke ranah hukum. Sejumlah warga selaku Penggugat melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Para Tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, menyusul pemagaran sepihak atas jalan menuju Masjid Nur Hidayah.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 ketika Para Penggugat sepakat menjual sebagian tanah mereka pada Objek Perkara I untuk dijadikan akses jalan jemaah menuju masjid. Namun, tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat, Para Tergugat secara tiba-tiba menutup jalan tersebut menggunakan pagar besi serta mengklaim sepihak kepemilikan lahan. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh, namun menemui jalan buntu karena pihak Tergugat tetap bersikeras atas klaimnya.
Dalam berkas gugatannya, Para Penggugat menyatakan tindakan pemagaran tersebut sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad). Perkara ini bergulir dari tingkat I (Pertama), Banding sampai dengan Kasasi. Pada Akhirnya Putusan yang dieksekusi adalah Putusan Banding.




