1. PERSYARATAN

Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas dengan ketentuan berikut.

  • Pemohon melampirkan Informasi perorangan paling kurang fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan khusus harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa;
  • Pemohon Informasi warga identitas negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan;
  • Pemohon Informasi badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Informasi yang dimohonkan;

2. PROSEDUR

  • Permohonan lnformasi dapat diajukan secara elektronik melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan, maupun nonelektronik melalui layanan meja informasi pada PTSP;
  • Pemohon diminta mengisi formulir Permohonan lnformasi dan Pengadilan akan memberikan salinannya kepada pemohon;
  • Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register Permohonan Informasi Publik;
  • PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak secara tertulis kepada Pemohon Informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan permohonan;
  • Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan melalui Petugas Layanan Informasi kepada pemohon. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari sejak menerima surat keterangan tidak lengkap dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikancatatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjutiPermintaan Informasi Publik yang diajukan;

3. BIAYA

  • Informasi Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;
  • Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon;
  • Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman;
  • Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima;
Dasar Hukum