TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN
A. Tugas
Pengadilan Negeri Sungai Penuh merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Jambi yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Sungai Penuh sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.
B. Fungsi
- Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama;
- Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan;
- Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan;
- Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta;
- Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian/organisasi/tatalaksana dan keuangan/ umum/perlengakapan);
- Fungsi lainnya, antara lain melaksanakan Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEJABAT FUNGSIONAL DAN STRUKTURAL PENGADILAN
Ketua dan Wakil Ketua
- Mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan;
- Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya;
- Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
Majelis Hakim
- Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya;
- Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya;
- Mengadiili perkara perdata dan perkara pidana;
- Membuat catatan pinggir pada berita acara dan putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting;
- Dalam hal Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi yang telah berperkara, maka hakim bertanggung jawab atas perbuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya;
- Mengemukakan pendapat dalam musyawarah;
- Menyiapkan, memaraf naskah putusan lengkap untuk dibacakan;
- Menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengadilan negeri yang ditugaskan kepadanya;
- Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima serta isu-isu hukum yang berkembang;
- Melaksanakan tugas hakim pengawas bidang/ hawasmat sesuai dengan penunjukan pimpinan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan.
Panitera
- Menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Sungai Penuh;
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan;
- Membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
- Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;
- Melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara Perdata.
Sekretaris
- Menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sungai Penuh;
- Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
- Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan;
- Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran;
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Panitera Muda Perdata
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata;
- Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta;
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
- Menyerahkan berkas perkara inaktif kepada Panitera Muda Hukum.
Panitera Muda Pidana
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana;
- Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan;
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
- Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
Panitera Muda Hukum
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Panitera Pengganti
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Membuat berita acara persidangan;
- Membantu Hakim melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
- Membuat penetapan hari sidang;
- Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
- Mengetik putusan;
- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.
Jurusita/Jurusita Pengganti
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera;
- Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim;
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang;
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah;
- Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.
Sub Bagian Kepegawaian
- Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai;
- Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting;
- Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun;
- Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen;
- Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat;
- Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan;
- Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan;
- Mengusulkan formasi CPNS.
Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar;
- Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor;
- Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara;
- Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan;
- Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
- Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor;
- Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor;
- Menyelenggarakan administrasi perpustakaan;
- Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan;
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya;
- Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM;
- Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA);
- Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan);
- Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
- Merencanakan dan menyusun anggaran DIPA;
- Merevisi DIPA;
- Membuat laporan aplikasi PP 39 Tahun 2006;
- Melaksanakan rencana program kerja;
- Mengelola surat dinas;
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan;
- Mengisi pembaruan konten website;
- Mengelola layanan informasi pengadilan;
- Membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
- Membuat Laporan Tahunan Satuan Kerja.




