Focus Group Discussion (FGD) Tentang Ketentuan KUHAP
Dalam rangka menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), yang dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh.
Fokus pelaksanaan FGD ini membahas tentang:
- Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Dengan terlaksananya diskusi ini, ketiga instansi tersebut berkomitmen untuk terus meningkatkan komunikasi intensif demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan serta pelayanan prima bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Sinergi antarlembaga ini dinilai sangat krusial agar penerapan undang-undang dan aturan teknis yang baru di lapangan dapat berjalan selaras, mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan, hingga proses pembinaan warga binaan.




