Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan dengan pertimbangan untuk mempermudah setiap warga negara yang berperkara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara dan keterjangkauan wilayah, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.

Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan dalam bentuk Sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor Pemerintah setempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya. Penetapan lokasi sidang di luar gedung Pengadilan ditentukan dari hasil koordinasi dan didasarkan pada kesepahaman dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain setempat.