MoU POSBAKUM

Profil Pengadilan

Penelusuran Perkara

Publik dapat melakukan penelusuran perkara dan jadwal sidang pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Elektronik Perkara Perdata

Publik dapat mengakses pelayanan administrasi perkara Perdata secara elektronik

Elektronik Perkara Pidana

Publik dapat mengakses pelayanan administrasi perkara Pidana secara elektronik

Penelusuran Direktori Putusan

Publik dapat mengakses salinan elektronik terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Elektronik Surat Keterangan

Publik dapat mengakses pelayanan permohonan surat keterangan secara elektronik

Penelusuran Dokumen Hukum

Publik dapat mengakses dokumentasi seluruh peraturan dan informasi hukum

Permohonan Informasi

Publik berhak dan dapat menyampaikan permohonan informasi pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Survei Kepuasan Pelayanan

Publik berhak dan dapat menyampaikan persepsi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Pelaporan dan Pengaduan Aspirasi

Publik dapat menyampaikan aspirasi dan laporan terhadap pelayanan publik Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Pengaduan Pelanggaran Kode Etik

Publik dapat melakukan pelaporan terhadap tindak pelanggaran kode etik yang terjadi pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA

  1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk umum;
  2. Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
  3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
  4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan, jika bersedia maka sidang dilanjutkan;
  5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (PH). Apabila akan didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majelis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
  6. Pembacaan surat dakwaan;
  7. Atas dakwaan tersebut, terdakwa/PH ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak. Jika mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda dan dilanjut dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi (replik);
  8. Pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim;
  9. Apabila eksepsi ditolak akan dilanjut dengan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian);
  10. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban) dan dilanjutkan saksi lainnya;
  11. Apabila ada saksi yang meringankan dapat diperiksa pula saksi ahli (expert witness)
  12. Pemeriksaan terhadap terdakwa;
  13. Pembacaan tuntutan/requisitoir;
  14. Pembacaan pembelaan terdakwa/Pledoi;
  15. Pembacaan jawaban penuntut/Replik dari Penuntut Umum;
  16. Pembacaan jawaban terdakwa/Duplik atas Replik;
  17. Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.

 

UPAYA HUKUM

 

1. PRAPERADILAN

Praperadilan adalah proses persidangan yang dilakukan sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan. Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP)
  • Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

Praperadilan berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan penegak hukum, terutama dalam hal dilakukan upaya paksa terhadap tersangka. Praperadilan dapat memberikan kesempatan bagi tersangka atau pihak yang dirugikan untuk menuntut keadilan dan memastikan bahwa tindakan penegak hukum telah sesuai dengan hukum.

Yang dapat mengajukan Praperadilan:

  • Tersangka, untuk memastikan tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, atau penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
  • Penyidik, untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
  • Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (misalnya saksi korban), untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Proses Pemeriksaan Praperadilan:

  • Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
  • Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon Praperadilan.
  • Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan Praperadilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
  • Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan. Jika termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
  • Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan Praperadilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan:

  • Putusan Praperadilan tidak dapat dimintakan banding (pasal 83 ayat 1 KUHAP), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (pasal 83 ayat (2) KUHAP).
  • Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
  • Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
  • Terhadap putusan Praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

2. UPAYA HUKUM BIASA

  1. Banding (Pasal 67 KUHAP)

    Terhadap terdakwa maupun penuntut umum, KUHAP memberikan hak untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak (bebas dari segala dakwaan), bebas tidak murni/onslag van alle rechtvervollging atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu-lintas).

  2. Kasasi (Pasal 244 KUHAP)

    Terhadap putusan pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi, terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak.

    Selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 253 KUHAP, pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 KUHAP untuk menentukan apabila:

    • Suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
    • Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
    • Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya;

    Karena itu dalam tingkat kasasi, kepada pihak yang mengajukan upaya hukum, undang-undang mewajibkan adanya memori kasasi dalam permohonannya, dan dengan alasan yang diuraikan dalam memori tersebut Mahkamah Agung dapat menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dan dengan sendirinya tanpa memori kasasi permohonan tersebut menjadi gugur.

3. UPAYA HUKUM LUAR BIASA

  1. Pemeriksan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum (Pasal 259 KUHAP)

    Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan oleh Jaksa Agung dan putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

  2. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 263 KUHAP)

    Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

    Permintaan peninjauan kembali diajukan bersamaan dengan memori peninjauan kembali dan berdasarkan alasan dari pemohon tersebut Mahkamah Agung mengadili hanya dengan alasan yang telah ditentukan oleh KUHAP (Pasal 263 Ayat [2]) sebagai berikut:

    • Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
    • Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
    • Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;

    Atas dasar alasan yang sama tersebut maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu secara jelas memperlihatkan bahwa dakwaan telah terbukti akan tetapi pemidanaan tidak dijatuhkan.

    Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya. Pernyataan tidak dapat diterima tersebut tidak terkait dengan substansi/materiil pemeriksaan peninjauan kembali namun lebih kepada alasan formil yang tidak terpenuhi sehingga terhadapnya dapat diajukan kembali.

    Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi persyaratan dan alasan peninjauan kembali telah sesuai dengan ketentuan KUHAP maka Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan itu dan membuat putusan sebagai berikut:

    • Apabila alasan pemohon tidak benar atau tidak terbukti, Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dengan dasar pertimbangnnya;
    • Apabila alasan pemohon benar atau terbukti, maka Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:
      • putusan bebas;
      • putusan lepas dari segala tuntutan
      • putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
      • putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

    Dalam hal Mahakamah Agung menjatuhkan pidana terhadap permintaan peninjauan kembali itu maka dengan alasan apapun pidana yang dijatuhkan tidak boleh  melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi dan konsultasi hukum maupun bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat mendatangi dan menerima layanan pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri.

Lampiran yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan:

  1. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum
  2. Menyerahkan fotocopy keluarga dan KTP
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara;
  4. Menyerahkan berkas/bukti berkaitan Permohonan bantuan hukum;


 

Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh Tahun 2024

Telah dilaksanakan Penandatanganan Kerjasama antara Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Ksatria Muda selaku lembaga pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024

Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan dengan pertimbangan untuk mempermudah setiap warga negara yang berperkara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara dan keterjangkauan wilayah, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.

Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan dalam bentuk Sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor Pemerintah setempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya. Penetapan lokasi sidang di luar gedung Pengadilan ditentukan dari hasil koordinasi dan didasarkan pada kesepahaman dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain setempat.

Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah pelayanan proses berperkara di Pengadilan dengan biaya ditanggung oleh negara, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.

Layanan dapat diproses melalui prosedur:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pembebasan biaya perkara kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan:
    - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala - Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar perkara; atau
    - Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  2. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan permohonan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
  3. Ketua Pengadilan memeriksa berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  4. Apabila permohonan ditolak, maka biaya perkara tetap berlaku sebagaimana perkara biasa.

Prosedur Mediasi

Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.

Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016.

Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi :

  1. Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
  2. Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
  3. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
  4. Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.

 Catatan :

  • Penunjukan hakim mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis.
  • Para pihak menemui hakim mediator dengan dibantu oleh petugas yang telah ditentukan.
  • Proses dalam mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
  • Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.
  • Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan

A. Mediasi tidak mencapai kesepakatan

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.

B. Mediasi mencapai kesepakatan

Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :

  1. Meminta hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam putusan perdamaian (akta dading).
  2. Mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kespakatan, jika hasil kesepakatan tidak ingin dituangkan dalam putusan.

Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).

Lain-lain

  1. Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon. Jika tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada para pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara.
  2. Jenis Perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata.
  3. Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium.
  4. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, semua pernyataan atau pengakuan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang bersangkutan maupun perkara lain, dan harus dimusnahkan serta mediator tersebut tidak dapat sebagai saksi dan jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan dan ternyata kemudidan hari terdapat kesalahan yang menimbulkan kerugian, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.

TAHAPAN MEDIASI

MEMULAI PROSES MEDIASI

  • Mediator memperkenalkan diri dan para pihak
  • Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi
  • Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator
  • Menjelaskan prosedur mediasi
  • Menjelaskan pengertian kaukus
  • Menjelaskan parameter kerahasiaan
  • Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan
  • Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk Bertanya dan menjawabnya

MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA

Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan 3.

MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI

  • Dapat dilakukan dengan dua cara:
  • CARA LANGSUNG: mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak
  • CARA TIDAK LANGSUNG: mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak

MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

  • Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama

MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

  • Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah
  • Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal

PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR

  • Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya
  • Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah

MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL

  • Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa
  • DAFTAR MEDIATOR

    Berikut ini daftar Mediator Pengadilan Negeri Sungai Penuh

 

 

 

 

 Nama

ESTER JOSEPHIN PRATIWI

 

  

HUTAGAOL, S.H.

 Golongan

 : 

Penata Muda (III/a)

 Jabatan

 :

Hakim

 

 

 

 Nama

IRFAMI ROMADHONA, S.H.

 Golongan

 : 

Penata Muda (III/a)

 Jabatan

 : 

Hakim

 

 

 

 Nama

WANDA RARA FAREZHA, S.H.

 Golongan

 : 

Penata Muda (III/a)

 Jabatan

 : 

Hakim

  

 

 

 Nama

YULIA SYAFITRI, S.H.

 Golongan

 : 

Penata Muda (III/a)

 Jabatan

 : 

Hakim

 

 

 

 Nama

REYHAND PARLINDUNGAN, S.H.

 Golongan

 : 

Penata Muda (III/a)

 Jabatan

 : 

Hakim

 

 

 

 Nama

DANIEL NAIBAHO, S.H.

 Golongan

 : 

Penata Muda (III/a)

 Jabatan

 : 

Hakim

 

 

 

 Nama

JESSYCA FATMAWATY

 

  

HUTAGALUNG, S.H.

 Golongan

 : 

Penata Muda (III/a)

 Jabatan

 :

Hakim

Selamat datang di Website Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Jaga selalu Protokol Kesehatan

×