Penetapan dan Pengumuman Hasil Akhir Peserta

Seleksi dilaksanakan secara terbuka, objektif, transparan, dan berbasis kemampuan (kompetensi) untuk memperoleh penyedia layanan Pos Bantuan Hukum yang profesional dan berintegritas di Pengadilan Negeri Sungai Penuh
Penetapan dan Pengumuman Hasil Akhir
Peserta dengan nilai terbaik dan telah melakukan tahapan ujian yang akan ditetapkan sebagai Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (PosBakum) di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Hasil akhir seleksi diumumkan secara terbuka dan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.




