MoU POSBAKUM

Profil Pengadilan

Penelusuran Perkara

Publik dapat melakukan penelusuran perkara dan jadwal sidang pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Elektronik Perkara Perdata

Publik dapat mengakses pelayanan administrasi perkara Perdata secara elektronik

Elektronik Perkara Pidana

Publik dapat mengakses pelayanan administrasi perkara Pidana secara elektronik

Penelusuran Direktori Putusan

Publik dapat mengakses salinan elektronik terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Elektronik Surat Keterangan

Publik dapat mengakses pelayanan permohonan surat keterangan secara elektronik

Penelusuran Dokumen Hukum

Publik dapat mengakses dokumentasi seluruh peraturan dan informasi hukum

Permohonan Informasi

Publik berhak dan dapat menyampaikan permohonan informasi pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Survei Kepuasan Pelayanan

Publik berhak dan dapat menyampaikan persepsi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Pelaporan dan Pengaduan Aspirasi

Publik dapat menyampaikan aspirasi dan laporan terhadap pelayanan publik Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Pengaduan Pelanggaran Kode Etik

Publik dapat melakukan pelaporan terhadap tindak pelanggaran kode etik yang terjadi pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NO. 076/KMA/SK/VI/2009



HAK-HAK PELAPOR

  • Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
  • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
  • Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.


HAK-HAK TERLAPOR

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Selamat datang di Website Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Jaga selalu Protokol Kesehatan

×