MoU POSBAKUM

Profil Pengadilan

Penelusuran Perkara

Publik dapat melakukan penelusuran perkara dan jadwal sidang pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Elektronik Perkara Perdata

Publik dapat mengakses pelayanan administrasi perkara Perdata secara elektronik

Elektronik Perkara Pidana

Publik dapat mengakses pelayanan administrasi perkara Pidana secara elektronik

Penelusuran Direktori Putusan

Publik dapat mengakses salinan elektronik terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Elektronik Surat Keterangan

Publik dapat mengakses pelayanan permohonan surat keterangan secara elektronik

Penelusuran Dokumen Hukum

Publik dapat mengakses dokumentasi seluruh peraturan dan informasi hukum

Permohonan Informasi

Publik berhak dan dapat menyampaikan permohonan informasi pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Survei Kepuasan Pelayanan

Publik berhak dan dapat menyampaikan persepsi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Pelaporan dan Pengaduan Aspirasi

Publik dapat menyampaikan aspirasi dan laporan terhadap pelayanan publik Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Pengaduan Pelanggaran Kode Etik

Publik dapat melakukan pelaporan terhadap tindak pelanggaran kode etik yang terjadi pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Diberitahukan kepada Para Pengunjung sidang, baik yang berada di dalam ruang persidangan maupun yang berada di luar persidangan agar membantu kelancaran jalannya persidangan dengan cara menghormati tata tertib persidangan sebagai berikut :

    1. Tidak boleh membuat kegaduhan, duduk dengan tenang dan sopan serta tidak diperkenankan merokok. ;
    2. Selama berada dalam ruang sidang agar semua jenis alat komunikasi di non aktifkan / silent. ;
    3. Hakim Ketua Sidang memelihara tata tertib persidangan dan segala sesuatu yang diperintahkannya wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. ;
    4. Dalam ruang siapapun wajib menuinjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. ;
    5. Bahwa untuk keamanan persidangan, siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan, sehingga siapapun juga yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang telah disediakan untuk itu. ;
    6. Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan pengeledahan dan apabila yang bersangkutan meninggalkan ruang persidangan maka petugas wajib menyerahkan kembali. ;
    7. Siapapun yang berada di ruang sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua Sidang, atas perintahnya yang bersangkutan di keluarkan dari ruang sidang. ;

Demikian agar diperhatian dan ditaati Tata Tertib ini, terima kasih.

Selamat datang di Website Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Jaga selalu Protokol Kesehatan

×