Articles in Category: Pengumuman

Peluncuran Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU)

on Selasa, 26 Juli 2022. Posted in Pengumuman

Dalam mewujudkan sistem administrasi perkara pidana secara terpadu, Mahkamah Agung telah melakukan pengembangan secara mandiri terhadap aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU). Aplikasi ini dilengkapi 6 (enam) fitur layanan berupa pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.

Pimpinan Mahkamah Agung telah menunjuk 7 wilayah pengadilan tingkat banding menjadi pilot project implementasi Aplikasi e-Berpadu. Enam pengadilan tinggi yakni Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Banjar Masin, Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Pengadilan Tinggi Maluku, serta Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XVII

on Kamis, 17 Februari 2022. Posted in Pengumuman

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2022 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.

Detil persyaratannya dapat dilihat pada dokumen melalui tautan berikut.

Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor 2022

Pemberlakuan Aplikasi E-BIMA

on Kamis, 30 Desember 2021. Posted in Pengumuman

Berikut disampaikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 239/KMA/SK/XI/2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi Electronic Budgeting Implementation, Monitoring, and Accountabillity (e-BIMA) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Surat Keputusan

MA Menerima Pengalihan Status Penggunaan BMN Dari Kemenkeu

on Selasa, 16 November 2021. Posted in Pengumuman

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sekretaris Mahkamah Agung melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) alih status dan serah terima dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat pada Senin, 15 November 2021 pukul 11.00 wib, di ruang Rapat Pleno 1 Mahkamah Agung, Jakarta. Penandatangan ini dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung yang diwakili oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Rosfiana dan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Kementerian Keuangan Edy Gunawan.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Pengalihan status Penggunaan BMN berupa tanah dan bangunan pada Kementerian Keuangan c.q.KPPBC Tipe Madya Pabean C Ambon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Pengadilan Negeri Namlea.

Serah terima BMN milik Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung yaitu berupa 2 (dua) bidang tanah dan 4 (empat) unit bangunan yang terletak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku beserta asli Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Berikut adalah BMN berupa tanah dan bangunan yang diserahterimakan Kementrian Keuangan ke Mahkamah Agung:

  1. Tanah Bangunan RumahNegara Golongan II seluas 498 m2
  2. Tanah Bangunan Kantor Pemerintah seluas 460 m2
  3. Rumah Negara Golongan II Tipe D Permanen seluas 50 m2
  4. Rumah Negara Golongan II Tipe D Permanen seluas 50 m2
  5. Bangunan Gedung Kantor Semi Permanen seluas 70 m2
  6.  Bangunan Gedung Kantor Permanen seluas 100 m2

Total keseluruhan BMN ini senilai Rp. 718.981.000 (Tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu Rupiah)

Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung dalam sambutannya mengharapkan Ketua Pengadilan Negeri Namlea dan jajarannya, agar melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan Aset BMN sesuai ketentuan yang berlaku baik kebijakan internal Mahkamah Agung maupun peraturan eksternal yang berasal dari Kementerian Keuangan.

Pada kesempatan tersebut, Rosfiana mengharuskan setiap pejabat dan petugas Aset BMN untuk memiliki pemahaman, kecermatan, dan ketelitian yang baik terhadap setiap peraturan Aset BMN yang ada. Karena menurutnya, Pejabat dan Pengelola Aset BMN yang handal merupakan kunci utama terselenggaranya pengelolaan keuangan yang baik.

“Mari kita jaga aset negara dan berhati-hati dalam pelaksanaan anggarannya,” ujar Rosfiana di akhir sambutannya.

Turut hadir dalam acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini yaitu Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung H. Sahwan, Kepala Seksi BMN 1-C DIT. BMN Yudi Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Namlea Yogi Rachmawan, para pejabat eselon 3 dan 4 pada Biro Perlengkapan, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:BLY)

Peran MA Dalam Memberantas Korupsi di Indonesia

on Jumat, 22 Oktober 2021. Posted in Pengumuman

 

Ketua Mahkamah Agung RI H.M.Syarifuddin, S.H., M.H., menerima kunjungan kehormatan (courtessy call) Ketua Transparansi Internasional Dr. Delia Ferreira Rubio, secara virtual di ruang Conference Centre lantai 12, Mahkamah Agung, Jakarta pada Jum'at (15/10). Acara kunjungan diisi dengan Dialog Reformasi Peradilan “Bagaimana Meningkatkan Kekuatan Indonesia dalam Memerangi Korupsi?”.

Kegiatan ini bertujuan di antaranya untuk mendiskusikan strategi seputar isu-isu kunci dan peluang untuk meningkatkan pemberantasan korupsi di peradilan dan untuk mempromosikan karya dan pengalaman Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada komunitas global untuk meningkatkan agenda keseluruhan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Syarifuddin menjelaskan tentang peran Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia.  menurutnya, berbagai inisiatif perubahan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan telah dilakukan oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2003, yaitu pada saat pertama kali Mahkamah Agung menyusun Cetak Biru Pembaruan Peradilan bersama-sama dengan perwakilan elemen masyarakat sipil,  termasuk lembaga-lembaga yang turut serta dalam memperjuangkan nilai-nilai anti korupsi.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9358

Ia menambahkan bahwa meskipun jika dibandingkan dengan organ pengawasan pada lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia, organ pengawasan di Mahkamah Agung dapat dikatakan masih relatif muda, namun berkat panduan yang disediakan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan Tahun 2003 dan Tahun 2010, Mahkamah Agung berhasil membangun unit pengawasan internal yang efektif dan diakui oleh kalangan eksternal Mahkamah Agung.

Eksistensi Badan Pengawasan, jajaran Hakim Tinggi Pengawas serta Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan, serta panduan-panduan yang ditetapkan untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap hakim atau pun pegawai pengadilan yang melakukan pelanggaran perilaku, sejauh ini telah menjadi instrumen yang dapat diandalkan untuk menjaga integritas dan kewibawaan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua Kamar Pengawasan itu menyampaikan bahwa Mahkamah Agung menerapkan prosedur seleksi khusus yang lebih ketat bagi hakim dan pegawai yang akan ditugaskan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mekanisme ini telah diterapkan sejak pembentukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada tahun 2006, sehingga tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa saat ini, Mahkamah Agung telah berhasil membentuk suatu island of integrity di Badan Pengawasan MA.

Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, dan Hakim Agung Syamsul Maarif. (azh/RS)

12 Pesan Penting Untuk Aparatur Peradilan di Seluruh Indonesia

on Jumat, 22 Oktober 2021. Posted in Pengumuman

anado-Humas: “Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan,”

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual pada Kamis malam (21/10) di hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara.

Selain itu, pada acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan 12 pesan penting untuk seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

  1. Menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan;
  2. Patuh mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) bagi pejabat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
  3. Menempatkan pegawai yang lolos seleksi sesuai dengan kebutuhan yang ada. Selain itu, ia juga berharap bahwa pengadaan SDM ini dapat menunjang upaya modernisasi di tubuh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
  4. Menggunakan aplikasi e-Bima dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran, sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pimpinan Satuan Kerja untuk tidak mengetahui tentang progress realisasi anggaran dan kendala penyerapan dalam setiap tahun anggaran berjalan, karena semuanya dapat terpantau dengan mudah, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja;
  5. Seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia dapat memperoleh predikat WBK/WBBM
  6. Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) harus benar-benar difungsikan, bukan saja dalam permasalahan eksekusi, namun untuk semua persoalan yang terjadi di Pengadilan Tingkat Pertama, agar tidak semua permasalahan di daerah dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
  7. Mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.
  8. Pedoman penerapan restorative justice akan ditingkatkan pengaturannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung setelah dilakukan pembahasan terlebih dahulu di Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini
  9. Para ketua di pengadilan-pengadilan yang baru agar senantiasa mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung di satuan kerjanya masing-masing agar bisa berjalan dengan tepat waktu, sehingga dapat difungsikan secepatnya bagi pelayanan kepada masyarkat.
  10. Bagi para Hakim yang berminat untuk mengikuti Judicial  Education Training bisa mendaftarkan diri dan selanjutnya akan dilakukan seleksi oleh Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung, sehingga diharapkan nantinya para Hakim yang ikut dalam training tersebut bisa menularkan ilmu dan pengalamannya kepada teman-teman Hakim yang lain
  11. Seluruh Aparatur Peradilan agar selalu menjaga kode etik dan pedoman prilaku, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan. Jangan sekali-kali mencoba untuk melakukan penyimpangan, karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK selalu memantau setiap prilaku penyimpangan para aparatur melalui mistery shopper yang disebar pada beberapa pengadilan di seluruh Indonesia
  12. Para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan tersebut menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara. (azh/editor:Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)

Verifikasi Laporan Tahun 2021 Triwulan III Pada Aplikasi E-Monev

on Kamis, 21 Oktober 2021. Posted in Pengumuman

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 2231/SEK/OT.01.2/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Verifikasi Laporan Triwulan III TA 2021 Pada Aplikasi e-Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung;. 2. Sekretaris Pengadilan Militer Utama;; 3. Para Sekretaris Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan; 4. Para Sekretaris Tingkat Pertama 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung RI:

 Verfikasi Laporan Triwulan III 2021